Wednesday 21 September 2016

DPR Lanjut Bahas RUU Pelarangan Minuman Beralkohol

DPR Lanjut Bahas RUU Pelarangan Minuman Beralkohol
Achmad Mustaqim, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PPP menyatakan larangan ini dibutuhkan untuk mendapatkan kepastian penegakan hukum.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan terus melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai larangan minuman beralkohol (minol).

"Seharusnya pembahasan sudah selesai karena ini masuk agenda prioritas tapi dibahas ulang karena banyak dinamika dan semua mengerucut pada kata larangan," ungkap Achmad Mustaqim, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Minol yang juga merupakan Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rabu (21/9).

Terkait penegasan larangan minol, Achmad memastikan, larangan ini dibutuhkan, khususnya untuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mendapatkan kepastian penegakan hukum yang akan mereka lakukan.

"Bagi Kepolisian itu prinsipnya sederhana, kalau itu larangan tentu menjadi lebih mudah untuk menindak. Kalau bukan larangan, polisi harus diberikan arahan untuk penindakan yang akan mereka lakukan," jelas Achmad.

Achmad menambahkan, terdapat banyak aspek yang dipertimbangkan oleh Panja RUU Larangan Minol, seperti aspek religi, persebaran penduduk, hingga potensi daerah, seperti halnya potensi pariwisata.

Adapun pemerintah membentuk RUU Larangan Minol sebagai payung hukum yang jelas. Pasalnya, selama ini, minol masih menuai pro dan kontra lantaran belum ada kepastian hukum yang mengatur.

Sebagai contoh, terdapat beberapa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) sampai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) yang tak saling singkron mengenai produksi, distribusi hingga ketentuan konsumsi minol.


"Sebelumnya Kemendagri mencabut sekitar 4 ribu peraturan daerah, termasuk minuman beralkohol. Tapi di sejumlah daerah justru melarang, ini semua masuk dalam pertimbangan kami," kata Achmad.

Meski demikian, Achmad kembali menegaskan bahwa ada sisi negatif dari minol di masyarakat, baik dari segi kesehatan hingga kriminalitas sehingga diperlukan penataan aturan baru untuk minol.


Sumber http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160921202042-92-160106/dpr-lanjut-bahas-ruu-pelarangan-minuman-beralkohol/ 
Share:

0 comments :

Blog Artikel