Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) itu menilai, mestinya Jokowi hanya sebatas memberi arahan umum, tanpa menyebut perorangan dan spesifik, seperti yang diungkapkannya setelah Novel Baswedan dikabarkan "diciduk" Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
"Presiden (Jokowi) tidak bisa seperti itu. Arahannya mestinya umum," jelas Yusril di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin (4/5/2015).
Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun menegaskan, jika Jokowi bisa melakukan hal tersebut, tidak menutup kemungkinan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu berbuat hal sebaliknya, seperti mengintervensi agar seseorang diselidiki misalnya.
"Kalau Presiden bisa perintahkan melepas, artinya dia juga bisa melakukan hal sebaliknya untuk menyidik seseorang," imbuh Yusril.
Seperti diketahui, Novel Baswedan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan yang membuat pemburu sarang burung walet meninggal pada 2004.
Namun, Polri mengabulkan penangguhan penahanannya, lantaran dijamin oleh tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Presiden Jokowi juga sempat mengeluarkan pernyataan agar penyidik senior lembaga antirasuah tersebut dibebaskan.