JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacikresmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah sekira sembilan jam sejak hadir pukul 11.00 WIB, Selasa (5/5/2015).
Jero yang keluar pada pukul 19.50 WIB ini mengaku menolak untuk menandatangani berita acara penahanan yang disodorkan oleh penyidik KPK. Menurut dia, dirinya selama ini selalu bersifat kooperatif, sehingga tak perlu dilakukan penahanan.
"Saya tak mau menandatangani berita acara penahanan karena saya sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan," kata Jero di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna orange ini mengatakan dirinya sudah tak bisa berbuat apa-apa lagi dan berharap proses hukum yang menjeratnya dalam dugaan pemerasan di Kementerian ESDM pada kurun waktu 2011-2013 ini ditegakkan dengan adil.
"Saya tidak bisa apa-apa. Saya mohon keadilan harus ditegakkan. Harus tegak dan adil," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan bahwa Jero Wacik akan ditahan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
"Ditahan di Rumah Tahanan Cipinang untuk 20 hari pertama. Penahanan untuk kepentingan penyidikan," jelas Priharsa.
Sebelumnya, Jero Wacik dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011. Dia juga mangkir dari panggilan KPK terkait dugaan pemerasan sewaktu menjabat Menterian ESDM tahun 2011-2013.
Diketahui, pada Rabu 3 September 2014, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.
Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Jero selaku Menteri diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar sehingga diduga merugikan negara hingga sekira Rp7 miliar.
Sumber http://news.okezone.com/read/2015/05/05/337/1145053/jero-wacik-resmi-ditahan-kpk