BEKASI - Merasa dipermalukan atas tuduhan mengeluarkan ijazah palsu sampai disidak oleh Menristek dan Dikti, Muhammad Natsir, pada Kamis 21 Mei 2015. Pihak Kampus STIE Adhy Niaga yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Medan Satria, Kota Bekasi itu akan menempuh jalur hukum.
Kampus yang dipimpin Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Adi Firdaus, menganggap sidak yang dilakukan Menristek dan Dikti, Muhammad Natsir itu tidak sesuai prosedur lantaran dilakukan saat proses belajar mengajar sedang berlangsung.
"Kami merasa prosedur sidak tidak sesuai. Pada saat sidak itu juga menteri sampai menghentikan belajar mengajar," kata Adi kepada Okezone, Minggu (24/05/2015).
Terkait tuduhan sebagai kampus bodong yang melakukan jual beli ijazah, Adi membantah tegas hal itu karena selama berdirinya kampus, para mahasiswanya harus menjalani studi sebelum mendapatkan ijazah.
"Rata-rata mahasiswa disini itu karyawan, dan untuk yang regulernya hanya beberapa persen saja," ujarnya.
Sementara itu, saat diminta data-data mahasiswanya dan tidak bisa menyiapkan, Adi beralasan pada saat Menristek dan Dikti datang ke kampus tersebut dalam kondisi berantakan, sehingga data-data belum dirapikan.
"Menteri datang pada saat kondisi kampus berantakan karena sedang dalam pembangunan gedung baru yang ada di bagian belakang," jelasnya.
Adi menambahkan, proses hukum yang akan dilakukan pihaknya itu dengan cara melapor ke Polda Metro Jaya atas tuduhan Menristek dan Dikti kepada kampus yang dipimpinnya itu.
"Kami sedang mempersiapkan diri untuk jalur hukum yang akan dilakukan," pungkasnya.