BERITA BBC mengabarkan, bahwa Aman Abdurrahman otak di dalam serangan Thamrin,
Dua tahun lagi bebaslah terpidana
Aman Abdurrahman, tokoh ISIS di Indonesia yang diduga meradikalisasi
pelaku serangan di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari lalu.
Akan tetapi, polisi masih belum juga mengusut dengan tegas keterlibatannya maupun mencegahnya ke luar dari penjara.Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Anang Iskandar menyatakan, jika Aman diduga kuat terkait dengan serangan Thamrin, maka penyidikan baru bisa dilaksanakan dan tentu hukumannya bisa bertambah.
Namun, Anang mengakui, belum ada penyelidikan yang dilakukan terhadap Aman.
"Belum, nanti kan. Penyelidik dari Densus 88 yang melakukan," ungkapnya.
Ketika ditegaskan apakah sudah pernah ada penyelidikan terkait apakah Aman terlibat serangan Thamrin, Anang hanya tertawa.
Lepas sesuai hukum
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Saud Usman Nasution, mengaku tidak banyak yang bisa diperbuat jika akhirnya Aman Abdurrahman yang dianggap masih radikal, bebas."Dia harus lepas. Kita ikut aturan hukum... Ya, nggak ada jaminan (dia tak lakukan lagi perbuatannya)," ujar Saud Usman Nasution usai pembukaan rapat koordinasi program deradikalisasi, Kamis (18/02).
Aman Abdurrahman disebut sebagai sosok yang dikenal menghubungkan sejumlah kelompok radikal di Indonesia dengan ISIS di Suriah. Bahkan, dari balik jeruji, dia diduga melakukan perekrutan untuk ISIS, menyebarkan propaganda, dan melakukan radikalisasi terhadap sesama narapidana.
Afif alias Sunakim ialah salah satunya. Pelaku serangan di kawasan MH Thamrin pada 14 Januari lalu itu menjadi radikal setelah bertemu Aman Abdurrahman saat keduanya mendekam di penjara.
"Di penjara, ideologi Afif bertambah radikal, apalagi setelah dia bertemu Aman Abdurrahman, tokoh ISIS di Indonesia," kata Solahuddin dari Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial, Universitas Indonesia.
Suara korban serangan Thamrin
Menanggapi dugaan perbuatan Aman Abdurrahman di dalam penjara, Andi Dina salah seorang korban yang cedera dalam serangan Thamrin, angkat bicara.Serangan di kawasan Thamrin tersebut menewaskan tujuh orang, empat diantara pelaku, dan sedikitnya 27 orang lainnya luka-luka
“Jahat banget ya, itu sih jahat banget,” katanya.
Sedangkan menanggap hukuman terhadap Aman Abdurrahman, Dina menyerahkannya kepada kepolisian, “Gimanalah, biar adil.”
Hukuman tambahan terhadap seorang narapidana, kata dosen hukum pidana Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, Mudzakir, sebenarnya dimungkinkan.
“Kalau dia diduga melakukan suatu tindak pidana, maka tetap diproses penyelidikan dan ke pengadilan."
"Kalau terbukti bersalah, tapi dia sudah di dalam penjara, maka hukumannya akan digabungkan dengan hukuman yang sudah ada. Maksimum tidak boleh lebih dari 20 tahun, jika hukumannya dipenjara,” kata Mudzakir.
SUMBER http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160218_indonesia_terorisme
0 comments :
Post a Comment